Perpustakaan Sekolah

Selasa, November 12th 2019. | Berita

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab I Pasal 1 (1) Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. (Laman Perpustakaan Nasional ; https://www.perpusnas.go.id/law-detail.php?lang=id&id=170920114322Ir9g6HhRuc)

Perpustakaan sekolah merupakan bagian yang amat penting yang menyandang status sebagai sumber ilmu pengetahuan dan informasi. Sebuah status yang berperan dalam membantu siswa dan seluruh sumber daya manusia dalam satuan pendidikan untuk mencapai keberhasilan pendidikan. Pembenahan akan dan harus dilakukan secara rutin, terjadwal berkaitan dengan sumber daya manusia di perpustakaan tersebut, … dan juga koleksi yang tersedia (buku, media suara, media multimedia, dll.). Termasuk yang tidak kalah pentingnya adalah program kerja yang berkaitan dengan (terutama lingkungan sekolah), Pendidikan Karakter, Literasi, Pelatihan Ketrampilan, dan lain-lain. (Admin/nov2019)