Day 4

Senin, Agustus 12th 2024. | Berita

Gambar 1.

PENCEGAHAN BULLYING

Anak merupakan aset masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Indonesia telah mengatur perlindungan bagi anak di dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 54 telah disebutkan bahwa :

  • Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
  • Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Tindakan bullying memiliki dampak yang sangat parah bagi korban, diantaranya kognitif, afeksi, serta konatif. Korban perundungan sering merasa tidak nyaman, akibatnya bisa terbawa sampai mereka dewasa. Bullying yang sering dirasakan korban bisa mengurangi bahkan menghilangkan rasa percaya dirinya dengan adanya tekanan mental, sehingga tak sedikit pula yang berani melakukan bunuh diri. Bukan hanya kesehatan mental yang terganggu pada korban perundungan, dampak kesehatan raga juga dirasakan seperti timbul sakit kepala, otot tegang, perut terasa sakit, jantungan yang bisa menyebabkan penyakit kronis.

Pencegahan bullying dapat dilakukan dengan cara : Konseling behavior, pembentukan tim anti-bullying, memantau media sosial siswa dan menanamkan ajaran akhlak untuk siswa

SEKOLAH PENDIDIKAN AMAN BENCANA

Sekolah aman bencana  adalah sekolah yang menerapkan  sarana dan prasarana  yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan di sekitarnya dari bahaya bencana sesuai standar. Sekolah aman harus memenuhi tiga syarat atau kriteria utama, yaitu:

  • Dilakukannya penilaian kerentanan bangunan sekolah dan penentuan kebutuhan rehabilitasi
  • Adanya rencana teknis rehabilitasi dan perkuatan struktur bangunan.
  • Adanya proses pengawasan pelaksanaan rehabilitasi dan perkuatan struktur bangunan oleh tim pengawas yang dibentuk khusus melibatkan tenaga ahli, perwakilan pengelola dan komite sekolah.

Bentuk bencana yang menjadi perhatian : banjir, gempa bumi,tsunami, longsor dan gunung meletus.